PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga.
Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial LS alias Ceking (21) warga Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.
BACA JUGA:Dua ASN Terciduk Belanja Saat Jam Kerja
Diketahui, korban masih berstatus pelajar.
"Korban merupakan pacar dari tersangka," katanya saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Selasa, 15 November 2022 siang.
Dijelaskan, modus yang dilakukan yaitu, tersangka yang berpacaran dengan korban mengajak melakukan hubungan layaknya suami istri.
BACA JUGA:Dapil Ditata, Kursi DPRD di Kabupaten Purbalingga Bakal Bertambah
Tersangka menjanjikan akan menikahi korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," ujarnya. (tya)