Perbup Penumpang Bus AKAP Akan Dibuat

Sabtu 12-11-2022,09:03 WIB
Reporter : Laily Media Yuliana
Editor : Tangkas Pamuji

PURWOKERTO- Untuk menertibkan penumpang bus, serta meningkatkan kunjungan di terminal, Dinas Perhubungan akan mengusulkan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup). Di mana, penumpang bus, terutama bus antar kota antar propinsi (AKAP), agar naik dari terminal.

Kepala Seksi Terminal Dinhub Kabupaten Banyumas, Aris Setiawan mengatakan, saat ini sudah ada kebijakan dari Kementerian Perhubungan. Namun, untuk memperkuat ditegaskan dengan Perbup.

BACA JUGA:Habiskan Rp 1,2 Miliar, Kapal di Sungai Serayu Target Selesai Akhir Tahun Ini

"Kalau sudah ada dasar hukumnya atau kebijakannya, harapannya lebih patuh," katanya.

Dia menuturkan, terutama untuk agen PO bus. Agar bisa patuh tidak sembarangan menaikturunkan penumpang di agen.

BACA JUGA:PKL Pasar Setu Usul Bisa Berdagang Berhadapan

Selain itu, menurut Aris harus ada koordinasi dengan calo bus di terminal, harus tetap tertib. Calo hanya mengantar penumpang ke loket sesuai tujuan.

"Bisa coba dirundingkan antara agen dan calo, mungkin harga tiket ada include untuk calo," pungkasnya. (ely)

Tags :
Kategori :

Terkait