Ayah Kandung Perkosa Anaknya Sejak SD Hingga Lulus SMA

Jumat 22-04-2022,14:45 WIB

Ilustrasi perkosaan (istimewa) MUARA ENIM - Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya. Namun hal itu tak berlaku bagi SY (37) warga Kabupaten Muara Enim. Bukannya melindungi dan menjaga kehormatan putri kandungnya, aa malah merusak masa depannya. Parahnya, SY berkali-kali menggagahi anak gadisnya, sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) masih berusia 11 tahun hingga sampai usia 18 tahun. Karena tidak tahan dijadikan budak nafsu, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan aksi bejat tersebut ke Polres Muara Enim. "Karena sudah tidak tahan lagi, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat bapak nya tersebut ke polisi dan langsung kita tangkap pelaku," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma dan Kanit PPA Ipda Rama. Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto bahwa terungkapnya aksi bejat tersebut berawal dari laporan korban LP/B-92/lV/2022/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumsel. https://radarbanyumas.co.id/bejat-ayah-setubuhi-anaknya-sampai-25-kali/ Dari laporan korban, pelaku yang merupakan ayah kandungnya telah di menyetubuhi berkali-kali di rumahnya sejak dari duduk di kelas 6 SD sekitar umur 11 tahun sampai umur 18 tahun korban lulus SMA. Ilustrasi perkosaan (istimewa) Selama melakukan persetubuhan tubuh tersebut, kata dia, pelaku selalu memberikan ancaman kepada anaknya. Karena sudah tidak tahan lagi atas perbuatan durjana ayahnya selama bertahun-tahun akhirnya korban memberanikan diri melaporkan perbuatan biadab pelaku ke polisi. Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penangkapan pelaku dirumahnya tanpa perlawanan berarti. Lanjut Aris adapun motif pelaku melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya tersebut karena menurut pengakuan tersangka istrinya selalu menolak saat tersangka meminta berhubungan suami istri. Lantas tersangka tergiur melihat kemolekan tubuh anaknya selain itu juga tersangka juga sering melihat vidio porno lalu timbul pikiran kotor ingin menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah kaos oblong warna Hijau bertuliskan Converse, 1 buah celana panjang bermotif garis-garis, 1 buah bra warna Hitam dan 1 buah celana dalam wanita pink bermotif bunga. https://radarbanyumas.co.id/bejat-memilukan-dicabuli-ayah-tiri-anak-11-tahun-masih-sd-hamil-6-bulan/ Tersangka dikenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman. “Semuanya telah diakui tersangka dan mengatakan menyesal,” ujar Kapolres. (FIN/ali)

Tags :
Kategori :

Terkait