PURWOKERTO - Salah satu program yang tengah dijalankan dalam penanganan kemiskinan ekstrem adalah program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono mengatakan dari Bupati ada program RTLH untuk kemiskinan ekstrem.
BACA JUGA:Begini Cerita Korban Debt Collector di Ajibarang, Teriak Begal Pelaku Langsug Kabur
"Sudah di data dari Dinperkim, nanti dapat bantuan itu. Namun hanya untuk yang kemiskinan ekstrem," kata dia.
Dia menyebutkan, ada beberapa kriteria untuk menentukan penerima manfaat dari bantuan RTLH tersebut.
BACA JUGA:Datangi Kantor Debt Collector, Begini Hasil Pengecekan Polsek Ajibarang
"Salah satu kriterianya, dinding semi permanen dan lantai tanah," tuturnya.
Program tersebut, lanjut Sadewo, diimplementasikan pada tahun 2022 ini.
Sebelumnya diberitakan, penanganan kemiskinan ekstrem perlu ada perbaikan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Di Banyumas sendiri, data terakhir pada bulan Agustus lalu disampaikan bahwa ada sekitar 18.000 keluarga di Banyumas berada dalam taraf kemiskinan ekstrem. (mhd)