PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID -Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Purbalingga memastikan upah minimum kabupaten (UMK) Purbalingga lebih tinggi atau naik dari UMK 2022 ini.
Meski besarannya belum bisa diketahui, namun setiap tahun, belum pernah ada UMK turun nominalnya.
"Saat penetapan dengan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan juga UMK naik terus. Saat tahun 2022 penentuan menggunakan PP 36 tahun 2021 karena ada UU Cipta Kerja, UMK tetap naik meski tidak signifikan," kata Ketua KSPSI Kabupaten Purbalingga, Mulyono, Rabu 9 November 2022.
BACA JUGA:SMP Baru, SMP N 10 Purwokerto, Ini Lokasinya Sesuai Keterangan Dindik Banyumas
Ia menegaskan, perubahan harga BBM tidak terlalu berpengaruh membuat besaran UMK naik. Kecuali inflasi yang tinggi.
"Penentuan UMK dengan PP 36 tahun 2021 sebaiknya ditinjau ulang. Karena kami di Dewan Pengupahan tidak bisa menentukan apapun. Besaran dan prosentase langsung dari pemerintah," rincinya.
Mulyono mencontohkan, pada tahun 2022 Gubernur Jateng menetapkan UMK Purbalingga sebesar Rp 1.996.814,94.
BACA JUGA:Bakal Ada SMP Baru: SMP N 10 Purwokerto, Ini Kata Dindik Banyumas
Artinya tahun 2021 UMK Rp 1.988.000, lalu di 2022 ini naik jadi Rp 1.996.814,94, hanya naik Rp 8.814.
KSPSI berharap, PP 36 2021 masih dalam masa tunggu 2 tahun untuk direvisi, karenanya, penentuan UMK tahun 2023 yang harus dipedomani PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
BACA JUGA:Bus Trans Banyumas Dimanfaatkan Pengenalan Transportasi Umum ke Pelajar
“PP 36 2021 direvisi saja. Dewan Pengupahan tidak bisa usulkan apapun," tegasnya. (amr)