PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga mengakui jika Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 mendatang, belum diketahui besarannya.
Karena belum ada perintah pusat untuk mengusulkan melalui bupati.
Melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga usulan itu masuk bupati dan ke Gubernur.
BACA JUGA:Bantuan Pendidikan Non Formal Bakal Cair Desember Nanti
“Angka usulannya belum bisa kami sampaikan. Maksimal 30 November sudah ada penetapan UMK Purbalingga,” tutur Kepala Dinaker Purbalingga, Bambang Widjonarko, Senin 7 November 2022.
Terkait yang beredar saat ini formula perhitungan UMK Purbalingga dengan aplikasi dari Kemenaker RI, itu baru sebatas perkiraan. Yaitu hitungan dari beberapa indikator.
Namun angka kenaikan pasti, masih menunggu keputusan gubernur.
BACA JUGA:Sudah Cek Usulan, 1.200 Guru Ngaji Bakal Terima Bantuan Pendidikan Non Formal
“Kami di Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga sepakat sebelum ada keputusan UMK dari Gubernur, tidak mempublikasikan angka dan prosentasenya,” imbuhnya.
Saat ini penerapan UMK meliputi 326 perusahaan termasuk toko besar seperti swalayan dan minimarket.
Selain UMK, pihaknya juga mengoptimalkan penerapan struktur dan skala upah.
BACA JUGA:Anggota Panlak Kembali Mundur, Pilkades Jambudesa Semakin Menghangat
"Arahan bupati juga tetap kita lakukan, yaitu mewujudkan situasi investasi yang kondusif, tanpa merugikan kedua pihak. Yaitu perusahaan dan karyawannya. Jadi soal pengupahan, hubungan industrial, tetap kita monitor terus. Jika ada yang belum menerapkan, maka akan ditegur dan diminta melaksanakan,” tegasnya.
Sebagai gambaran, UMK Purbalingga tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.996.814,94.
Mulai diberlakukan per 1 Januari 2022.