PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Polres Purbalingga memastikan akan menindaklanjuti kasus dugaan penampungan ilegal pekerja migran di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja.
Sebab, Polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
"Kasusnya tetap lanjut. Saat ini, tengah ditangani oleh Satreskrim (Polres Purbalingga, red)," kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan kepada wartawan, Selasa, 2 November 2022.
BACA JUGA:Hujan Semalaman, Ruas Jalan Rawa Bendungan Tergenang Air
Dia menjelaskan, pihaknya sudah memanggil penanggungjawab penampungan pekerja migran yang diduga ilegal tersebut.
Dia meminta kepada penanggung jawab untuk menunjukkan berkas yang mendukung penampungan pekerja migran di Purbalingga.
Dia juga mengaku mendapatkan informasi jika penanggung jawab penampungan pekerja migran tersebut, merupakan residivis kasus penipuan pengiriman pekerja migran.
BACA JUGA:DPRD Banyumas Usulkan Dua Raperda Inisiatif
"Dia sudah pernah ditahan kasus yang serupa," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Desa Karangcengis, Kacamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, yang diduga ilegal digrebek Polisi.
Ditemukan tiga pekerja migran perempuan di lokasi penampungan tersebut.
BACA JUGA:Cerita Istri Wasroh Saat Suaminya Menghilang: Ini Kejadian 4 Kalinya Hilang Misterius
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Informasnya ada tiga TKW yang berada di penampungan.
Hal tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Kapolsek Bukateja Bersama jajarannya didampingi Camat dan Danramil ke lokasi penampungan.