BANYUMAS-Di Desa Tanggeran Kecamatan Somagede sedang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kepala Desa Tanggeran Rawan menjelaskan warga hanya dikenakan biaya untuk operasional.
"Warga membayar Rp 200 ribu untuk keperluan operasional PTSL. Antara lain pembelian materai untuk melengkapi berkas persyaratan," terang Rawan.
Di Desa Tanggeran terdapat 46 blok. Semua blok telah selesai diukur.
BACA JUGA:Apotek di Purwokerto Tarik Peredaran Seluruh Obat Sirup
Rawan menambahkan pelaksanaan program PTSL mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018. Pada 2025 mendatang ditargetkan sudah selesai.
Oleh karena itu, Pemerintah Desa Tanggeran mengupayakan untuk mensukseskan program PTSL di wilayahnya. Sebagaimana yang tertuang dalam peraturan presiden.
BACA JUGA:Dirawat Sejak Hari Selasa, Pasien ODGJ Nekat Akhiri Hidup di Kamar RS
"Sehingga, warga yang belum memiliki sertifikat supaya memanfaatkan kesempatan adanya PTSL ini," tutup Rawan. (fij)