PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Selama terjadinya kekosongan blanko KTP elektronik atau e-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga sudah menerbitkan 2.666 surat keterangan pengganti KTP.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dindukcapil Kabupaten Purbalingga M Faturrahman kepada Radarmas, Kamis, 20 Oktober 2022.
Dia juga mengungkapkan, masih ada 3.580 pemohon e-KTP yang statusnya Print Ready Record (PRR) atau siap print.
Jika melihat jumlah tersebut, maka ada 6.246 pemohon e-KTP, yang belum mendapatkan e-KTP fisik.
"Jadi jika melihat tambahan pasokan blanko e-KTP yang kami terima sebanyak 5 ribu keping, masih belum bisa mencukupi kebutuhan," ungkapnya.
Apalagi, pihaknya masih harus mengembalikan pinjaman blanko e-KTP dari Kabupaten tetangga.
BACA JUGA:Sekolah Rusak, Penanganan SDN 2 Ciarus Wangon Dianggarkan Rp 200 Juta Tahun Depan
Dindukcapil Kabupaten Purbalingga harus meminjam stok blanko e-KTP dari kabupaten tetangga, karena kehabisan stok blanko e-KTP.
"Kami selalu berkoordinasi dengan pusat agar ketersediaan blangko bisa mencukupi," lanjutnya.
Sementara itu, sejumlah pemohon e-KTP baru atau pengganti yang datang ke Kantor Dindukcapil Kabupaten Purbalingga sementara ini baru diberikan surat keterangan pengganti KTP.
BACA JUGA:Sempat Pinjam Kabupaten Tetangga, Dindukcapil Purbalingga Dapatkan Pasokan 5 Ribu Blanko e-KTP
Sebab, stok blanko e-KTP masih sangat terbatas.
Diberitakan sebelumnya, Dindukcapil Kabupaten Purbalingga menerima pasokan blanko KTP elektronik atau e-KTP dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.
BACA JUGA:Di Cilacap, Densus Gadungan Tipu ASN Rp 700 Juta, Janjikan Anak Korban Bisa Jadi Polisi