BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sat Narkoba Polresta Banyumas mengamankan P (22) dan SIT (22), Warga Desa Tanjung Kecamatan Jatilawang karena diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya, Selasa (18/10).
Dari hasil penggeledahan petugas di rumah pelaku, Sat Narkoba Polresta Banyumas mendapati tiga ratus sembilan puluh lima butir obat kemasan bertuliskan tramadol HCL 50 mg dengan harga barang bukti senilai Rp. 1.975.000.
BACA JUGA:Dua Pemuda di Jatilawang Edarkan Ribuan Pil Koplo, Dibekuk Unit Sat Narkoba Polresta Banyumas
Tujuh ratus delapan pulih tiga butir obat kemasan bertuliskan Trihexyphenidyl HCI 2 mg dengan harga barang bukti senilai Rp. 3.915.000.
1.000 butir obat HEXYMER dengan harga barang bukti senilai Rp. 2.000.000, Serta empat buah HP dan uang tunai Rp. 570.000.
BACA JUGA:Permintaan Operasi Tangkap Tawon di Cilacap Meningkat
"Jadi mereka ini melakukan itu sudah beberapa bulanlah, dan dijualnya sama orang-orang disitu yang sudah kenal sama mereka," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, Rabu (19/10).
Kasat Narkoba juga menerangkan, jika modus yang digunakan oleh kedua pelaku ialah berobat.
BACA JUGA:Kisah Anggota TNI dan Ibunya Meninggal Dunia Ditabrak Anaknya Sendiri
"Modusnya itu berobat, terus mereka nebus resep, dan harusnya itu dikomsumsi, tapi sama mereka malah kembali dijual," tambahnya.
Untuk tebus resep sendiri, kedua pelaku membeli obat itu di apotek wilayah Brebes.
BACA JUGA:Satpol PP Purbalingga Sikat Puluhan Minuman Beralkohol di Dua Desa
"Ambilnya di apotek wilayah brebes, dan saat ngambil itu tidak banyak tetapi sering, dalam dua sampai tiga hari ambilnya biasa 50 butir," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal dugaan adanya tindak pidana Kesehatan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Terbongkar, Saat Nyawa Brigadir J Meregang, Ferdy Sambo Berpelukan dengan Putri