PURWOKERTO - Sebagai bagian dari satgas halal Banyumas yang membantu BPJPH, data KanKemenag Banyumas sudah ratusan sertifikat produk halal yang dikeluarkan di Banyumas.
Kasubbag TU KanKememang Banyumas, HM Wahyu Fauzi Aziz, SH MSi mengatakan sertifikat produk halal bagi pelaku usaha makanan tahun ini sudah pernah diserahkan di bulan Januari sebanyak 12 sertifikat yang merupakan program di tahun 2020. Seingatnya saat masih bertugas sebagai Gara Zawa, sudah dikeluarkan kurang lebih 100 sertifikat produk halal.
BACA JUGA:Penduduk Luar Banyumas Bisa Cetak Ulang E-KTP di Dindukcapil Kabupaten Banyumas
"Sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH secara nasional. Bukan oleh Kemenag. Kami hanya membantu BPJPH," katanya.
Fauzi menjelaskan sertifikasi produk halal tetap berlaku empat tahun. Terkait pembiayaan, khusus pelaku UMKM dapat menggunakan skema self declare atau biaya ditanggung oleh BPJPH dengan nama program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI).
"Ke depan sertifikasi produk halal akan terus bertambah secara bertahap," terangnya.
Dengan didapatnya sertifikat halal maka menjamin kehalalan produk mulai dari bahan, proses produksi sampai menjadi produk jadi. (yda)