Lakukan Pemerasan, 6 Pelaku 'Ngaku' Petugas Bea Cukai Ditangkap

Senin 17-10-2022,13:43 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Ali Ibrahim

Korban lalu dibawa tanpa tujuan.

Sampai di Majenang Cilacap, korban diturunkan, dan barang-barang korban raib dibawa kabur oleh pelaku. 

BACA JUGA:Agustus-Oktober, Hampir 100 Orang Kena Chikungunya di Kalimanah, Ini Catatan Dinkes Purbalingga

"Dalam perjalanan yang pelapor tidak tahu tujuannya dipaksa untuk mengakui kepemlikan barang tersebut, dan mereka diberi pilihan untuk berdamai atau lanjut perkara," imbuh Kapolresta. 

Tetapi disaat korban memilih untuk diproses hukum saja, pelaku emosi, bahkan sempat memukul korban.

BACA JUGA:Soal SLB Negeri, Kesra : Ada Dua Alternatif Lokasi

"Korban atau pelapor ini memilih untuk diproses saja karena memang tidak tahu soal yang pelaku maksud, hingga pelaku emosi bermaksud untuk memukul pelapor," jelasnya. 

Adapun para pelaku yaitu BW warga Kota Bandung, IDY warga Kota Bandung, AS warga Tasikmalaya, ASH, warga Bandung, AH warga Tasikmalaya, dan EL warga Bandung. 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 368 ayat (2) ke-2 e KUHP.

BACA JUGA:Sidang di PN Jaksel Ungkap Ferdy Sambo Tembak Kepala Belakang Brigadir J untuk Pastikan Korban Tewas

"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Kapolres. 

Kategori :