PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID, - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto mengeksekusi lahan luas 267 meter persegi di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan, Selasa (11/10) pagi ini.
Eksekusi tanah dan bangunan yang digunakan sebagai warung ayam geprek dan bakso king 77 itu sempat terjadi adu mulut antara pemilik lama dan tim juru sita PN Purwokerto.
Tomas Kepomo Sugiharto, PLT Panitera PN Purwokerto mengatakan, dilakukannya eksekusi itu atas dasar hak tanggungan.
BACA JUGA:4000 Warga Banyumas Siap-Siap Terima Surat Pemberitahuan Tilang, Terjaring Operasi Zebra Candi
"Eksekusi itu kan ada dua, satu atas dasar putusan pengadian, dua atas dasar hak tanggungan, jadi eksekusi ini atas hak tanggungan, hak tanggungan itu kalau kantor lelang melelang, tanggugan yang sudah ada dibank, maupun segala macam," katanya.
Apalagi diketahui pemilik lama atas nama Indati Darmawati itu sudah diberi kesempatan berkali-kali.
Dan oleh pemohon Handajani pemenang lelang belum dapat menikmati lahan itu sejak menang lelang tahun 2012.
"Padahal kita sudah kasih kesempatan berkali-kali,sesuai arahan pimpinan. Penyelesaian hukum, pemenang lelang, hasil lelang, dan kiita juga tetap hargai perlawanan hukum dari pemilik lama ini, tapi tetap hasilnya kalah terus, karena pemilik lama ini debitur majak, dilelang oleh bank mega, melalui kantor lelang," tambahnya. (win)