Audiensi Dengan Bupati, Fornascap Minta Diangkat Jadi PPPK

Kamis 06-10-2022,14:37 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Ali Ibrahim

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Forum Non ASN Cilacap (Fornascap) beraudiensi dengan Bupati Cilacap untuk membicarakan kejelasan nasib mereka, Kamis 06 Oktober 2022.

Pasalnya, Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran mengenai penghapusan tenaga honorer diseluruh Kabupaten/Kota yang akan mulai diterapkan November 2023.

Dalam audiensi tersebut ketua Fornascap Mafudin meminta Bupati untuk mengangkat seluruh Non ASN untuk menjadi ASN/PPPK dengan jalur afirmasi penuh, atau diikutkan untuk mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK tahun 2023.

BACA JUGA:Pemilu 2024 Jumlah TPS di Cilacap Meningkat

"Kita minta diadakan tambahan Formasi untuk seluruh Non – ASN di Kabupaten Cilacap khususnya formasi untuk Tenaga Teknis," ujarnya, Kamis 06 Oktober 2022.

Kemudian pihaknya meminta adanya penambahan peta jabatan yang dapat diisi oleh seluruh Non ASN, sehingga seluruh kebutuhan Instansi Pemerintah Daerah dapat terpenuhi.

"Itu untuk mengakomodir kebutuhan Jabatan/ Formasi yang dibutuhkan di masing-masing OPD/ Kecamatan," lanjut Mafudin.

BACA JUGA:Cuaca Tak Bersahabat, Nelayan Jetis Panen Ikan Tengiri dan Layur

Selanjutnya mengenai kriteria pendataan Non ASN Tahun 2022 agar dilakukan perubahan, sehingga dapat mengakomidir seluruh Non ASN di Kabupaten Cilacap.

BACA JUGA:Di Pasar Majenang, Pedagang Ayam Wajib Pasang Tulisan Harga Ayam di Kios

"Driver, Keamanan, Kebersihanm, Pegawai Badan Layanan Umum/ Daerah (BLU/BLUD)dan Jasa Pemungut Retribusi tidak masuk pendataan,jadi kami meminta kriteria pendataan dapat dirubah," pungkas Mafudin. 

Kategori :