BANYUMAS-Pada agenda sidang putusan terdakwa anak TS di Pengadilan Negeri Banyumas.
Orang tua terdakwa anak diundang dalam persidangan untuk memberikan nasihat.
"Orang tua anak tidak bisa hadir dalam persidangan," kata Hakim tunggal Rino Ardian Wigunardi.
Sehingga, Hakim memberikan kesempatan kepada Nurul Hikmah dari Bapas Purwokerto untuk menyampaikan nasihat kepada terdakwa anak.
BACA JUGA:Sebelas Kali Mencuri, Seorang Anak Dibui Empat Bulan
"Sudah cukup, jangan diulangi lagi. Tata hidup untuk masa depan. Kamu sudah membuktikan bisa bekerja," pesan Nurul dalam persidangan.
Nurul juga menuturkan kepada terdakwa anak supaya vonis dari hakim dijalani dengan baik di Rutan.
"Apapun yang terjadi di Rutan. Ambil yang baik saja, yang negatif jangan dipelajari," imbuh Nurul.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Banyumas Rino Ardian Wigunardi menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa anak TS (17) selama empat bulan, Kamis (6/10). (fij)