PURWOKERTO - Setidaknya sudah 38 warga mengadukan namanya dicatut sebagai keanggotaan partai politik.
Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyumas Hanan Wiyoko.
"Total sudah ada 38," ujar dia.
BACA JUGA:Di Banyumas, CPNS Dicatut Keanggotaan Parpol, Partai Prima Sebut Kesalahan Pendataan Lapangan
Dia ketakan, tahapan klarifikasi ini akan berlangsung hingga 7 Desember. Menurutnya KPU memeriksa terkait materi aduan. Lalu, mempertemukan antara pengadu dan partai politik.
"Nantinya produk KPU adalah berita acara. Sebab, nama tersebut tidak bisa langsung dihapus. Yang bisa menghapus adalah parpol di tingkat pusat," tuturnya.
BACA JUGA:Ibunda Penyanyi Mayangsari Dikabarkan Meninggal
Sebelumnya diberitakan, salah satu CPNS yang berdinas di Semarang melakukan verifikasi karena namanya tercatut dalam keanggotaan partai politik. Itu menyebabkan karirnya terancam. (mhd)