PURWOKERTO - Ketua Umum MUI Kabupaten Banyumas Drs. KH. Taefur Arofat,melihat pembahasan pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman merupakan isu yang sensitif. Oleh karena itu pembahasan harus dilakukan secara matang dan komprehensif.
"Ini isu yang sensitif karena menyangkut agama, dan kehormatan yang dimakamkan. Jadi harus mempertimbangkan berbagai aspek yang harus ditampung," ucapnya.
Selain itu, jika nanti akan dilakukan rapat dengar pendapat draft pembasahan Raperda tersebut bisa dikirimkan dahulu kepada tokoh-tokoh dan pihak - pihak yang diundang rapat dengar pendapat.
"Draftnya dikirimkan dulu ke tokoh-tokoh agama dan ormas, jadi begitu datang sudah membaca dan menguasai isu yang dibahas," ucapnya.
Lanjut, ia juga menghimbau masyarakat agar tidak membangun kijing di lahan pemaknaan.
"Kalau di pemakaman umum, kalau bisa tidak dibangun kijing. Perlu ada aturan yang jelas, itu memenuhi kebutuhan masyarakat tapi dari sisi hukum dan agama tidak melanggar," pungkasnya. (aam)