Kasus Korupsi Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Rabu 21-09-2022,13:11 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Ali Ibrahim

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, ES tinggal menunggu jadwal sidang perdana.

Hal itu terjadi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga melimpahkan berkas kasus tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 19 September 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, Rabu. 21 September 2022. "Benar sudah dilimpahkan (kepada Pengadilan Tipikor Semarang)," ungkapnya.

BACA JUGA:Puluhan Anak di Wilayah Sumampir Belum Imunisasi Campak BIAN

Namun, dia mengaku masih belum mengetahui kapan sidang perdana kasus tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Pihaknya masih menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor Semarang.

Diketahui, pelimpahan kasus tersebut hanya dilakukan satubowkan setelah Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejari Purbalingga menerima berkas pelimpahan kasus Daru Polres Purbalingga.

BACA JUGA:Mundurnya BPD, RT, RW, Satlinmas, dan Karangtaruna Desa Cilongok Disebut Dinsospermades Tidak Ganggu Pelayanan

"Pelimpahan dilakukan setelah penuntut menyatakan berkasnya lengkap," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Pembantu Rembang, Kabupaten Purbalingga sudah dilimpahkan Polres Purbalingga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Selasa, 13 September 2022.

Tersangka ES diduga melakukan tindak pidana korupsi pada saat bekerja di Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga.

BACA JUGA:Ini 19 Kecamatan di Banyumas yang Rawan Bencana Tanah Bergerak

Kasus itu mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp 396.485.077

Akibat perbuatannya tersebut tersangka ES disangka melanggar pasal Kesatu, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah.

Kategori :