Petugas Damkar Purbalingga Potong Cincin Baut di Jari Warga Pengadegan Purbalingga

Senin 19-09-2022,14:53 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Ali Ibrahim

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Purbalingga melepaskan cincin baut yang tak bisa dilepas dari jari Miswanto (42), warga Desa Pengadegan RT 7 RW 4, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Senin, 19 September 2022.

Petugas memotong benda berbentuk ring tersebut dengan menggunakan mesin gerinda kecil secara berhati-hati. 

Kapolsek Pengadegan AKP Susilo mengatakan, keluarga korban sebelumnya melaporkan kejadian yang menimpa Miswanto ke Polsek Pengadegan.

BACA JUGA:Kecepatan Terbit Izin Bangunan Tergantung Pemohon

"Kemudian kami melaporkan kejadian tersebut ke petugas Damkar, untuk melepaskan cincin baut tersebut, Senin, 19 September 2022 sekira pukul 13.00 WIB," katanya kepada Radarmas.

Dia menambahkan, petugas Damkar berhasil melepaskan baut tersebut setelah 30 menit.

Petugas Damkar menggunakan gerindra kecil untuk melepaskan cincin baut tersebut.

BACA JUGA:Gara-gara BBM Naik, Operasional Bus Wisata Gratis di Banyumas Diberhentikan Sementara

Dijelaskan, kejadian bermula ketika korban melepas baut ring 12 yang berada di tembok, untuk kemudian dipakai di salah satu jarinya, pada Rabu, 14 September 2022 lalu.

Kemudian selang lima hari kemudian jari korban bengkak, karena peredaran darah jarinya tersumbat.

Sehingga cincin ring tersebut tak bisa dilepaskan.

BACA JUGA:Jembatan Pegalongan-Mandirancan Pengerjaan Sisi Mandirancan

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengadegan.

Petugas Polsek Pengadegan kemudian meminta bantuan Damkar Purbalingga. 

Setelan 30 menit digerindra oleh petugas Damkar, akhirnya cincin baut tersebut lepas dari jari korban.

Kategori :