PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga diminta bisa memetakan potensi dugaan pelanggaran yang bisa muncul, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sehingga potensi dugaan pelanggaran yang ada nantinya bisa dicegah lebih dini.
Hal itu diungkapkan oleh Indaru Setyo Nurprojo, Dosen Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Sabtu, 17 September 2022.
BACA JUGA:PPATK Bongkar Aliran Dana Judi Online di Indonesia Mencapai 155 Triliun Rupiah
Dia menyampaikan dalam Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu di Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
"Untuk melaksanakan pengawasan Pemilu 2024 perlu diperhatikan juga pengalaman dari pengawasan penyelenggaraan Pemilu sebelumnya. Yang paling dekat ialah Pemilu 2019 dan Pilkada 2020," katanya.
Dia menambahkan, nantinya Bawaslu Kabupaten Purbalingga bisa memetakan potensi dugaan pelanggaran yang bisa muncul.
BACA JUGA:Tahun Ini Fokus Pengadaan Tanah untuk Embung Kaliurip Purwojati
Sekaligus bisa mempersiapkan langkah atau upaya apa yang bisa dilakukan Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
"Sehingga potensi dugaan pelanggaran yang ada nantinya bisa dicegah lebih dini," tambahnya.
Dia menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga bisa membangun jejaring dengan komponen masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilua.
BACA JUGA:Aturan Belum Terbit, Sopir Angkot di Purwokerto Naikkan Tarif Secara Mandiri
"Hal ini akan membantu pengawasan dengan keterbatasan jumlah personil Bawaslu Kabupaten Purbalingga," jelasnya.
Sedangkan, Tri Wuryaningsih, Wakil dekan FISIP Unsoed Purwokerto mengungkapkan untuk meningkatkan kapasitas Aparatur Pengawas Pemilu di jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga, ada hal-hal yang harus dipahami.
"Diantara hal-hal yang harus dipahami ialah jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga perlu memahami tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten, perlu memahami berbagai regulasi yang berkaitan dengan Pemilu," ujarnya.