PURWOKERTO - Soal kendaraan listrik untuk kendaraan dinas hingga ke tingkat Daerah, Pemkab Banyumas masih menunggu aturan teknis dari Pusat.
Bupati Banyumas ir Achmad Husein mengatakan, akan berunding terlebih dahulu dengan DPRD.
"Karena harga mobil listrik mahal, Rp 800 juta," katanya.
Ini menjadi pertimbangan, sebab mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit nantinya.
"Jadi apakah nanti itu pemborosan atau tidak. Karena modalnya mahal. Misalnya untuk, Bupati, Wabup, Ketua DPRD dan wakil, lalu Sekda sebagai percontohan. Itu butuh miliaran," ujarnya.
Sehingga, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat terkait hal tersebut. "Nanti lihat juklak juknis dari Pemerintah Pusat terlebih dahulu," tandasnya. (mhd)