BANYUMAS-Pemerintah Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen mengusulkan status jalan desa menjadi jalan kabupaten ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Banyumas.
Ruas yang diusulkan adalah jalan desa Kedungpring-Ketanda. Pemerintah desa tidak sanggup membangun, Sebab, kondisi jalan labil.
"Kondisi tanah labil berupa lempung. Sehingga, membutuhkan konstruksi sebagaimana jalan kabupaten," jelas Kepala Desa Kedungpring Sugiyono, Selasa (13/9).
Panjang jalan yang diusulkan yaitu 1,2 kilometer. Sedangkan untuk membangun konstruksi tersebut, pemerintah desa tidak sanggup. Saat ini, jalan masih berupa rabat beton model dulu. (fij)