PURWOKERTO - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, ditargetkan rampung Oktober nanti.
"Target rampung pertengahan Oktober," kata Anggota Pansus 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Ito Anjarini.
BACA JUGA:DPRD Banyumas : Pemkab Harus Sudah Berpikir Mencari Lahan Pemakaman Baru
Ito menuturkan, saat ini masih dilakukan pembasahan terkait Raperda tersebut.
"Pembahasan sepertinya akan memakan waktu," pungkasnya. (aam)