Puluhan Pertashop Belum Miliki Izin Bangunan, Buru-Buru Kebut Kelengkapan Izin

Senin 12-09-2022,14:28 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Ali Ibrahim

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS. CO.ID - Puluhan Pertashop yang ada di Kabupaten Purbalingga, buru-buru melengkapi berkas perizinan.

Pasalnya, dulu saat berdiri belum ada surat edaran soal kelengkapan izin sampai Izin Mendirikan Bangunan (IMB),kesesuaian. tata ruang dan lainnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga, Ato Susanto menjelaskan, saat ini dari puluhan Pertashop rata-rata belum memiliki persetujuan bangunan dan gedung/PBG atau dulu di sebut IMB. Lalu mereka ke DPU PR mengurus kesesuaian tata ruang.

BACA JUGA:Hacker Bjorka Muncul Lagi di Twitter, Inikah Akun Barunya?

"Lebih teknis di DPU PR. Kalau di kami mereka ada yang sudah mengurus nomor induk berusaha dan nantinya jika perhitungan PBG sudah ada, maka kami yang menerbitkan suratnya," tutur Ato, Senin 12 September 2022.

Ketika pemilik Pertashop akan mengurus PBG, mereka harus lolos rekom tata ruang, ada gambar teknis dan syarat lainnya.

Jika kelengkapan lain belum ada,maka perizinan PBG belum bisa kelar/rampung.

BACA JUGA:Guru di Banyumas, Namanya Tercantum Di Parpol, Namun Foto dan Agamanya Beda

"Sudah ada surat dari kementerian agar Pertashop taat aturan,termasuk PBG," tambahnya.

Supriyono, salah satu pemilik Pertashop di Kecamatan Kemangkon mengakui jika belum semua izin dimiliki. Sehingga ia dan rekan lainnya berupaya segera memenuhi secepatnya dalam tahun ini.

BACA JUGA:Dikepung Lapak Pasar Desa Pageralang, Pengunjung Pasar Buntu Tak Berkurang

"Kami ingin taat aturan. Karena kami juga berapa di lingkungan masyarakat. Jadi izin yang belum ada kami selesaikan," ujar Supri. 

Kategori :