PURWOKERTO- Penggunaan kartu identitas anak (KIA) untuk masuk tempat wisata, hanya ditunjukkan di lokawisata yang dikelola UPTD Baturraden, seperti Lokawisata Baturraden, Taman Mas Kemambang, dan Menara Teratai.
"Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas," ujar Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Wardoyo.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan Banyumas: Berdasarkan Data, Memang Sudah Terbit Hak Pakai Atas Nama Pemkab
Sementara itu, untuk tempat wisata yang dikelola UPT Lokawisata Purwomas, seperti Taman Sari, Museum Wayang Banyumas, Kalibacin, Gedung Kesenian Sutedja, Bumi Perkemahan Kendalisada, Museum Pangsar Soedirman, Taman Rekreasi Andhang Pangrenan, dan Curug Gumawang, dikenakan tarif tetap.
"Tarif masuk Lokawisata Purwomas untuk dewasa dan anak-anak dibedakan," terang Wardoyo.
BACA JUGA:Ke Kota Lama Banyumas, Ini Rujukan Tujuan Wisata Agar Lebih Dekat dengan Wisatawan
Meskipun dibedakan besaran tarifnya, tidak memberatkan pengunjung. Dengan tarif tidak sampai Rp 10 ribu untuk dewasa. (ely)