BACA JUGA:Jam Pelayanan Dinpendukcapil Purbalingga Dikeluhkan, Jam 11 Tutup Jam 2 Siang Tutup Lagi
Pendidikan karakter Pancasila dan pendidikan anti korupsi menurut Fraksi PKB perlu dilengkapi dengan premis-premis agama dan keagamaan.
Selain itu mereka juga berpandangan bahwa Raperda tersebut, perlu dilengkapi dengan peraturan tentang pendanaan pendidikan, peraturan tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
“Fraksi PKB melihat dalam Raperda Tentang Pendidikan Karakter, Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan, Serta Anti Korupsi pada ketentuan umum tentang jenjang satuan pendidikan dasar belum memunculkan RA/ MI/MTS sebagai kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal oleh karena itu Fraksi kami meminta untuk ditambahkan agar ada korelasi dengan pasal selanjutnya,” ujar Ketua Fraksi PKB Miswanto.
Rapat paripurna kali ini beragenda pandangan umum Fraksi atas 5 Raperda yang diajukan Bupati yaitu Raperda tentang Pendidikan Karakter Pancasila dan wawasan kebangsaan serta pendidikan anti korupsi, pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan perizinan berusaha, Bangunan Gedung dan Pencabutan Perda 14 tahun 2013 tentang ketenagalistrikan.