Sudah Terdaftar Sebagai Penerima BLT BBM 2022? Begini Cara Ceknya

Selasa 06-09-2022,12:05 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

- Masukkan data wilayah domisili yang terdiri dari Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, serta Provinsi

- Setelah menginput domisili, masukkan nama sesuai KTP

- Memasukkan kode Captcha yang terdiri dari 8 digit

- Setelah data yang dimasukkan benar, klik tombol “Cari Data”

- Kemudian, klik "Cari Data"

- Selanjutnya, jika nama Anda muncul, maka Anda sudah terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos dan berhak mendapatkan BLT BBM Rp 600.000.

 

Sebagai informasi tambahan, tidak semua KPM penerima bansos akan mendapatkan BLT BBM 2022. Melainkan hanya kategori Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) saja.

Tags :
Kategori :

Terkait