BANYUMAS- Camat Sumpiuh Ahmad Suryanto mengusulkan supaya jadwal penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Banyumas lebih awal dari Kabupaten Cilacap.
"Pencairan bantuan sosial di Banyumas selang sepuluh hari setelah Cilacap. Dengan pencairan terlebih dahulu di Banyumas untuk antisipasi keluarga penerima manfaat ke Cilacap," papar Ahmad.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan berdasarkan pedoman umum tentang bantuan sosial. Keluarga penerima manfaat diperbolehkan transaksi antar kecamatan. Namun, transaksi masih di dalam satu wilayah kabupaten.
Larinya keluarga penerima manfaat bantuan sosial ke Cilacap berdampak pada perputaran ekonomi wilayah. Agen yang ditinggalkan oleh keluarga penerima manfaat kehilangan omset. (fij)