PURWOKERTO - Soal klaim kepemilikan Pasar Buntu antara Pemkab Banyumas dengan Pemdes Pageralang, melibatkan KPK. Hal itu diketahui dari plang milik Pemkab Banyumas.
Dalam plang itu, tertulis "Pengamanannya dalam pemantauan KPK".
Dikonfirmasi mengenai itu, Kabid Dinperindag Banyumas, Sarikin mengatakan KPK memantau jika ada sesuatu dibalik itu, seperti soal retribusi,
"Itu otomatis. KPK selalu memantau. Kalau ada sesuatu pasti dipantau," tuturnya.
Dia menjelaskan, Pemkab Banyumas memiliki Perda berkaitan dengan pengelolaan pasar. Yaitu Perda no 4 tahun 2010 tentang pengelolaan pasar. Sedangkan retribusi, ada Perda no 19 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
"Desa klaim, selain gedung itu juga miliknya dia. Sehingga akan mendirikan lapak untuk dikelola sendiri. Itu yang mungkin akan dipantau, soal retribusinya," katanya.
Soal retribusi, lanjut dia, memang ada kewajiban untuk retribusi pada pasar bagian dalam. Namun, karena ada klaim dari Desa soal kepemilikan pasar, sehingga ada juga beberapa pedagang di luar pasar.
"Retribusi yang pedagang di depan itu katanya iuran. Ada sekitar 7. Itu yang tercatat di kami. Saya tidak tau berapa nominalnya. Tapi ada bukti karcis," tandasnya. (mhd)