BANYUMAS-Posbakum di Pengadilan Negeri Banyumas menangani enam perkara narkotika jenis sabu. Perkara terhitung dari Januari sampai Agustus 2022.
Peran terdakwa dalam perkara sabu beragam. Dari pemakai, kurir hingga pengedar.
Penasihat hukum Posbakum Neni Endah Susanti menuturkan semua terdakwa perkara sabu tidak berbelit-belit selama menjalani persidangan. Terlebih terdakwa yang residivis.
"Perkara narkotika, sabu nantinya terbukti. Jadi, kebanyakan terdakwa kooperatif dalam persidangan," kata Neni, Kamis (1/9).
Lebih lanjut Neni menjelaskan dalam perkara narkotika jenis sabu seringkali kesulitan untuk mendapatkan saksi yang meringankan terdakwa. Sehingga, tidak dapat menghadirkan saksi meringankan untuk terdakwa dalam persidangan. (fij)