PURWOKERTO - Dinas Pendidikan (Dindik) Banyumas saat ini masih melakukan pendataan bagi guru honorer maupun tenaga non ASN melalui PPK.
Salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh guru honorer untuk masuk dalam pendataan Menpan RB yaitu memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2021.
Kasi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) SD Dindik Banyumas, Suryadi SH mengatakan untuk jumlah guru honorer yang bisa masuk dalam pendataan Menpan RB saat ini masih dalam proses.
BACA JUGA:18 Guru SMP di Banyumas Lulus Diklat Guru Penggerak
Yang pasti untuk guru honorer mengajar mulai 2022 belum masuk dalam pendataan.
"Data guru honorer paling lambat disampaikan 30 September 2022," katanya ditemui Radarmas, Selasa (30/8).
Adapun pendataan guru honorer oleh Dindik Banyumas sejalan dengan surat edaran Menpan RB yang ditetapkan pada 22 Juli 2022. (yda)