JAKARTA. RADARBANYUMAS.CO.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam.
Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dilakukan tim pemeriksa di Bareskrim Polri, Jumat 26 Agustus 2022.
Terkait pemeriksaan ini, pihak penyidik kembali menjadwalkan melakukan pemeriksaan kembali pada Rabu, 31 Agustus mendatang terhadap Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Angkudes Akan Ditarik, Diganti Armada Baru
Dalam pemeriksaan tersebut, rencananya diagendakan sebagai pemeriksaan konfrontasi.
Pernyataan dari Putri Candrawathi akan dibandingkan dengan pernyataan tersangka lainya.
Tak hanya itu, timsus juga akan melakukan rekonstruksi kejadian dengan menghadirkan 5 tersangka.
BACA JUGA:Edarkan Ribuan Pil Koplo, Warga Purwokerto Selatan Dibekuk Polisi
Mulai dari Ferdy Sambo, Bharada E, RR, MF dan Putri Candrawathi.
Sebelumnya pihak pemeriksa sempat melakukan peninjauan penahanan terhadap Putri Candrawathi saat diperiksa sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Pihak penyidik mengajukan untuk melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena dikhawatirkan adanya pengaruh dari pihak lain.
BACA JUGA:Heboh Harga Telur, Begini Kata Peternak di Banyumas
“Pemeriksaan Saudari PC pada malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Jadi akan dilakukan pemeriksaan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu, tanggal 31 Agustus,” ujar Irjen Pol Dedi.
“Metode konfrontasi dengan keterangan dari tersangka lain, dengan menghadirkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf,” tambah Irjen Pol Dedi.