Radarbanyumas, Purwokerto - Setelah tiga tahun lalu mengusulkan UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP Banyumas untuk naik tingkat menjadi Dinas dalam rangka meningkatkan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Usulan perubahan status Pemadam Kebakaran Banyumas dari UPT menjadi Dinas, dimulai tahun ini dengan proses awal berupa penyiapan anggaran.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas, Setia Rahendra mengatakan, jika usulan perubahan dari UPT jadi Dinas itu sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu.
"Dulu kita, tiga tahun lalu pernah memberikan kuisioner tentang pembentukan itu," katanya, Jumat (26/8)
Karena memenuhi skor, Setia melanjutkan, usulan itu membuahkan hasil dengan turunnya rekomendasi Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri bahwa Banyumas berdasarkan persyaratan perundang-undangan yang ada sudah bisa dibentuk Dinas Kebakaran.
"3 hari lalu juga sudah dirapatkan di Kabupaten dengan Kabag organisasi, dan memenuhi penilaian," lanjutnya.
Namun karena perubahan dari UPT jadi Dinas itu, Ia menerangkan membutuhkan anggaran besar.
"Tetapi itu membutuhkan anggaran besar, sehingga dimulai dengan penyiapan anggaran dulu, dan juga dengan membentuk 3 UPT, kan saat ini baru satu UPT, terus Pos Damkar seperti Kemranjen Wangon Kembaran juga akan berubah jadi UPT," jelasnya.
Kemudian menyiapkan SDM, Personil dan Prasarana.
"Dan ini juga akan diusulkan ke DPRD untuk menjadi produk legilstatif teterkai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) damkar," imbuhnya.