PURWOKERTO - Seorang pria residivis kasus narkoba berinisial YE (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas. YE ditahan atas dugaan masih menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Guntar Arif Setiyoko, SH, MH, mengatakan YE diamankan di pinggir Jalan Raya depan PMI Sokaraja tepatnya di Jl Pekaja Sokaraja, Banyumas, Kamis (25/8).
"Residivis tersebut adalah warga alamat Purwokerto Timur," tuturnya.
Dalam penangkapan itu, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas menyita barang bukti berupa satu bungkus bekas bungkus rokok Serasa Kretek didalamnya berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 14,62 gram, satu bungkus kardus dibalut dengan lakban merah didalamnya berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 14,93 gram.
Juga satu bungkus kresek warna hitam didalamnya berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat brutto 15 gram dan satu bungkus kresek hitam didalamnya berisi 17 potongan bekas sedotan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat brutto 9,76 gram.
"Jadi kami amankan barang bukti sabu dengan total keseluruhan ada 53,31 gram," tuturnya. (mhd)