PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penggunaan Gedung Sutedja saat ini sudah dilonggarkan selama pandemi covid-19.
Namun kapasitasnya masih dibatasi, terutama di kegiatan di dalam ruangan.
BACA JUGA:Rencana Pendirian SLB Negeri di Banyumas Belum Jelas
Saat ini kapasitas gedung kesenian Soetedja diperbolehkan 75 persen.
"Kalau di luar ruangan sudah boleh seratus persen," ujar Kepala UPT Lokawisata Purwomas, Dewi Kamawati Pertiwi.
BACA JUGA:Fasilitas Lampu Penerangan Gedung Kesenian Soetedja Masih Kurang
Sebelum mengadakan kegiatan di Gedung Kesenian Soetedja, penyelenggara mengajukan ijin pada kepolisian dan Gugus Covid-19.
Selanjutnya, untuk ijin tempat mengajukan pada kelurahan, kecamatan, Koramil, Polsek setempat.
BACA JUGA:Pembukaan Akses Internet Gratis di Alun-alun Purwokerto Masih Menunggu Arahan
"Walaupun tidak ada pandemi, kegiatan di Sutedja perlu ijin ke pihak-pihak terkait," imbuh Dewi. (ely)