PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID -Pilkades serentak dipastikan digelar di 31 desa pada November tahun ini.
Agustus ini memasuki masa pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Warga yang memiliki hak pilih diminta proaktif dan wajib menanyakan kepada panitia saat pengumuman DPS digelar.
Kabag Pemerintahan Setda Purbalingga, Juli Atmadi menjelaskan, peran serta warga pemilih dalam suatu desa penyelenggara Pilkades sangat menentukan semakin validnya data.
"Warga / pemilih dapat mengecek langsung daftar namanya yang terpampang pada papan pengumuman di balai desa dan tempat-tempat strategis di desanya," tegas Juli, Selasa 23 Agustus 2022.
Ia kembali mengingatkan, jika ada warga yang memiliki hak pilih namun belum masuk daftar untuk segera menghubungi panitia.
BACA JUGA:Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Diamankan Polresta Banyumas
Karena waktu pengumuman hanya 3 hari dan penyusunan daftar pemilih tambahan 3 hari berikutnya.
Pengalaman pada DPS Pilkades,Pemilu, yang tercecer belum masuk daftar karena sempat pindah RT beda desa.
Lalu data bersangkutan belum diperbarui.
BACA JUGA:Saat Dugaan Bungker Rp 900 Miliar Ferdy Sambo Menyeruak, 'Saya Sudah Mengonfirmasi'
Sehingga ada yang masih muncul sebagai daftar pemilih. (amr)