PURWOKERTO- Rumah pemotongan hewan (RPH) di Kabupaten Banyumas, beberapa milik swasta. Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Perikanan dan Peternakan (Dikannak) Kabupaten Banyumas, Jan Arijadi menghimbau agar RPH swasta di Kabupaten Banyumas melakukan perijinan.
"Di RPH itu ada standar operasional (SOP) pemotongan hewan," ujarnya.
Jan menyampaikan, SOP yang diterapkan mulai dari hewan datang sampai dikemas. Sebelum disembelih, kondisi hewan dicek dahulu. Setelah disembelih, dagingnya dan jeroannya juga dicek. Dipastikan layak konsumsi. (ely)