Hindari Masalah Hukum, Jual Beli Kendaraan Bekas Harus Segera Balik Nama, Ini Kata Kasatlantas Purbalingga

Senin 22-08-2022,19:21 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Ali Ibrahim

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Savitry mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bermotor dari pihak lain (bekas) segera mengurus administrasi balik nama kendaraan.

Hal itu dilakukan agar pemilik kendaraan lama tidak akan terkena teguran.

Jika pemilik baru terjaring kamera ETLE atau tilang elektronik.

BACA JUGA:21 Persen Jalan Kabupaten di Banyumas Rusak Sedang dan Berat, Begini Penjelasan PU

Surat pemberitahuan pelanggaran yang terekam kamera ETLE akan dikirimkan ke alamat kendaraan yang terdaftar di STNK.

Yakni, alamat pemilik lama.

Tak hanya itu, proses balik nama kendaraan juga penting agar pemilik lama tak terkena masalah hukum dikemudian hari.

BACA JUGA:Kapal Katamaran untuk Sungai Serayu di Banyumas, Minggu Ini Mulai Kontrak

"Setelah transaksi, pemilik baru menggunakan kendaraan itu untuk melakukan kejahatan dan STNK kendaraan itu masih atas nama pemilik lama. Maka pemilik lama dipastikan akan terseret masalah hukum yang terjadi," jelasnya.

Ditambahkan, polisi akan memanggil dan meminta keterangan pemilik lama terkait kendaraan yang digunakan untuk melakukan kejahatan. 

Meski, akhirnya bisa membuktikan kendaraan sudah dijual atau bukan milik kita.

BACA JUGA:Dinporabudpar Bakal Surati Sekolah-sekolah, Ini Maksudnya

Namun, pemilik lama mau tidak mau harus mengikuti proses hukum yang membuang waktu dan tenaga.

Kasatlantas mengimbau agar setiap penjualan kendaraan segera di balik nama atau pelat lamanya diblokir.

Kalau tidak di balik nama secara otomatis, kendaraan lama itu akan terkena pajak progresif.

Kategori :