PURWOKERTO - Antusiasme masyarakat untuk mendirikan Taman Pendidikan Qur'an (TPQ) hingga pelosok desa wajib disertai dengan dimilikinya ijin operasional (Ijop) TPQ.
Menjawab persoalan tersebut, KanKemenag Banyumas terus mensosialisasikan regulasi baru pendirian TPQ.
Kasi PD Pontren KanKemenag Banyumas, H Naufal Iskandar SHI mengatakan untuk pendaftaran Ijop TPQ ada regulasi baru yaitu pendaftaran dilakukan melalui aplikasi bernama Sistem Informasi Pendaftaran TPQ (SIPDAR PQ).
Aplikasi tersebut sepengetahuannya baru pertama kali ada dan mulai berjalan Agustus.
"Kalau sekarang kami ditanya sudah sampai mana Ijop yang diajukan TPQ, pengelola bisa datang ke Seksi Pontren atau memantau langsung pada SIPDAR TPQ posisi Ijop sudah sampai mana," katanya. (yda)