Enam Orang Ditangkap Terkait Judi Online di Purbalingga, Ini Peran Masing-Masing

Sabtu 20-08-2022,13:18 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Ali Ibrahim

BACA JUGA:Pakai dan Beli Tembakau Sintesis, Pemuda di Kembaran Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Polisi juga mengamankan, sejumlah barang bukti.

Diantaranya adalah 1 set komputer, 1 handphone merk infinix warna hitam, 1 unit macbook warna silver, 3 buku tabungan, 2 ATM BNI dan MANDIRI, 2 handhphone, serta 2 ATM BCA dan BRI.

Ditambahkan, kepada seluruh tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP. 

BACA JUGA:Dinhub Banyumas Ajukan Rp 1,5 Miliar, Untuk Jalur Sepeda Jalan Bung Karno Purwokerto

Diberitakan sebelumnya, judi online terbesar di Jawa Tengah berhasil diungkap oleh Polda Jawa Tengah di RT 2 RW 4. Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jumat, 19 Agustus 2022 malam sekira pukul 21.00 WIB.

Enam tersangka diamankan oleh Polisi dalam kasus ini.

BACA JUGA:Subsidi Migor Curah Dihapus

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, judi online yang diungkapkan di Purbalingga memiliki server di luar negeri, yakni Kamboja. (tya)

Kategori :