BACA JUGA:Pakai dan Beli Tembakau Sintesis, Pemuda di Kembaran Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas
Polisi juga mengamankan, sejumlah barang bukti.
Diantaranya adalah 1 set komputer, 1 handphone merk infinix warna hitam, 1 unit macbook warna silver, 3 buku tabungan, 2 ATM BNI dan MANDIRI, 2 handhphone, serta 2 ATM BCA dan BRI.
Ditambahkan, kepada seluruh tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP.
BACA JUGA:Dinhub Banyumas Ajukan Rp 1,5 Miliar, Untuk Jalur Sepeda Jalan Bung Karno Purwokerto
Diberitakan sebelumnya, judi online terbesar di Jawa Tengah berhasil diungkap oleh Polda Jawa Tengah di RT 2 RW 4. Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jumat, 19 Agustus 2022 malam sekira pukul 21.00 WIB.
Enam tersangka diamankan oleh Polisi dalam kasus ini.
BACA JUGA:Subsidi Migor Curah Dihapus
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, judi online yang diungkapkan di Purbalingga memiliki server di luar negeri, yakni Kamboja. (tya)