RADARBANYUMAS, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Dalam kasus ini, peran Ferdy Sambo diduga menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.
Penetapan dirinya sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Bak Terjun Ke Jurang, Sang Jenderal Terancam Hukuman Mati, Pembunuhan Ajudannya Sendiri
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listryo Sigit Prabowo, Selasa, 9 Agustus 2022 malam.
Diketahui, Ferdy Sambo terakhir kali menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, yang kemudian dimutasi ke bagian Yanma Polri atau Pelayanan Markas Kepolisian sebagai imbas dari kasus yang menjeratnya.
Ferdy Sambo telah melanglang di institusi Polri dengan mengemban jabatan-jabatan terhormat.
Iapun kerap berhasil menuntaskan berbagai kasus yang menggemparkan negeri.
Namun karirnya kini diujung tanduk pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana.
Lalu, bagaimana sepak terjang Ferdy Sambo?
Latar Belakang Pendidikan
Ferdy Sambo sendiri lahir pada 9 Februari 1973, yang berarti saat ini usianya menginjak angka 49 tahun.
Inspektur Jendral Polisi tersebut lulus Akademi Kepolisian pada tahun 1994.