Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Jadi saya ulangi, timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka.
Terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyidikan nanti,m nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim selaku penyidik dan juga beberapa hal yang memang akan dijelaskan oleh Pak Irwasum, sebagai Ketua Timsus yang mengawali Bagaimana proses ini menjadi terang benderang.
Kemudian motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut, saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap Ibu PC.
Terkait dengan penanganan oleh Tim Itsus terkait dengan proses dugaan pelanggaran terhadap kode etik ataupun pelanggaran tindak pidana lain yang ditemukan selain peristiwa utama, nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Pak Irwasum. Dan juga tentunya ada beberapa proses yang akan terus kami lakukan untuk melakukan bisa audit. Mungkin selanjutnya saya serahkan kepada Pak Irwasum untuk menyampaikan beberapa hal.
Demikian pernyataan lengkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dilanjutkan keterangan dari Irwasum Polri. (**)