Selain Menjual Istri, Pelaku "Nikmati" Empat Perempuan Lain, Ini Penjelasan Polresta Banyumas

Senin 08-08-2022,20:08 WIB
Reporter : Mahdi Sulistiyadi
Editor : Tangkas Pamuji

PURWOKERTO - Pelaku yang menjual istri terjerat kasus lain. Yaitu menyetubuhi empat perempuan lainnya. Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan pelaku TT (51) juga merekrut empat orang lainnya. 

 

"Tersangka merekrut empat orang perempuan dewasa. Modusnya ingin mempekerjakan perempuan tersebut," kata dia.

 

Para perempuan ini, dijanjikan menjadi SPG di perusahaan kosmetik. Alih-alih diberi pekerjaan, mereka semua disetubuhi oleh TT. 

 

Pelaku kini dijerat dengan pasal UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 ayat 2 dan 47.

 

"Yaitu hukuman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun," tandasnya. (mhd)

Tags :
Kategori :

Terkait