25 Polisi Terseret Kasus Brigadir J, Dari Jenderal Bintang 1 sampai Tamtama, Jabatan Irjen Ferdy Sambo Dicopot

Jumat 05-08-2022,09:54 WIB
Reporter : admin
Editor : Tangkas Pamuji

Bharada E tidak dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dia sejauh ini hanya disangkakan Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Mengapa tidak diterapkan 340 (pembunuhan berencana) karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh Timsus yang dilakukan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

Agus mengatakan, terkait 25 anggota polisi menjalani pemeriksaan oleh Tim Khusus (Timsus), nantinya akan ditetapkan status hukum pada mereka.

“Nantinya apabila ditemukan pelanggaran pidana daripada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik,” kata Agus.

“Rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan dijadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku di dalam Pasal 55 dan 56 adalah ada yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana ataupun karena kuasanya ia memberikan perintah untuk melakukan kejahatan termasuk memberi kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi. Ini akan menjadi landasan kita dalam melakukan proses penyidikan,” ungkapnya. (jpc)

Kategori :