RADAR BANYUMAS, PURWOKERTO - Pengadilan Agama Purwokerto mencatat ada 1.696 pasangan suami istri mengajukan perceraian. Hal tersebut disampaikan oleh Humas PA Purwokerto Drs Asnawi.
"Dari total pengajuan tersebut, terdiri dari 1.269 cerai gugat dan 427 cerai talak," kata dia.
Sedangkan dari jumlah tersebut, yang sudah diputus PA Purwokerto sebanyak 1.588. Terdiri dari 1.183 cerai gugat dan 405 cerai talak.
"Untuk cerai talak itu yang mengajukan dari pihak laki-laki, sedangkan cerai gugat yang mengajukan dari perempuan," imbuh dia.
Dia katakan, jumlah tersebut terhitung dari Januari - Juli. Menurutnya, rata-rata perceraian memang lebih banyak cerai gugat. "Itu dimana-mana memang fenomenanya seperti itu," tandasnya.
Sementara itu, dari data Radarmas, tahun 2021 lalu, ada 2.903 suami istri yang diputus bercerai. (mhd)