KPK Punya Bukti Pengaturan Vonis Saipul Jamil

Sabtu 18-06-2016,09:40 WIB

JAKARTA- Pihak Saipul Jamil, terpidana kasus pencabulan, mulai terbuka terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Mereka menyangkal memberi suap untuk pengaturan pasal dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Namun, kuasa hukum Saipul mengaku memberikan hadiah sebagai ucapan terima kasih. Saat dihubungi kemarin, pengacara Saipul, Nazaruddin Lubis menyangkal pasal yang diterapkan KPK. "Ini bukan penyuapan, ini gratifikasi pada penyelenggara negara," kata Nazar. Menurut dia, kliennya hanya melakukan gratifikasi pasif. Permberian pada panitera Rohadi itu hanya sebagai hadiah atau ucapan terima kasih. Saat ditanya mengapa memberikan hadiah pada Rohadi yang tidak terlibat langsung pada perkara Saipul, Nazar menyebut bahwa mungkin saja Rohadi yang aktif meminta pada keluarga Saipul. "Mungkin bisa-bisanya si R saja," ujarnya. Nazar mengaku belum bisa memberikan banyak keterangan karena kliennya belum banyak ditanya penyidik. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK pada Kamis (16/6) masih bersifat umum. Belum menyentuh pada substansi perkara. Dalam perkara ini Nazar baru diberi kuasa untuk menjadi lawyer dari Berthanatalia Ruruk Kariman (pengacara kasus pencabulan Saipul Jamil). Sedangkan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah belum menandatangani surat kuasa. "Saya baru ketemu Bertha, belum dengan Samsul. Kemarin mereka diperiksa di tempat yang berbeda," jelasnya. Para tersangka itu akan menjalani pemeriksaan lagi pada Senin (20/6). Bertha, Samsul dan Kasman Sangaji (pengacara Saipul lainnya) oleh KPK sejauh ini dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH. Pasal itu memiliki ancaman hukuman paling rendah satu tahun dan paling banyak lima tahun. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mempersilakan kuasa hukum Saipul menyampaikan pendapatnya. Menurut dia, penyidik telah memantau perkara itu sudah cukup lama. "Bukan satu atau dua hari. Yang pasti ini peristiwa dimana seorang terdakwa dengan berbagai cara ingin mendapatkan vonis yang sangat rendah," ujar Basaria. Bahkan, informasi yang diterima penyidik menyebutkan bahwa awalnya Saipul Jamil menginginkan putusannya hanya satu tahun. Sebagaimana diketahui, KPK membongkar praktek tercela dalam jalannya persidangan kasus pencabulan yang menjerat arti Saipul Jamil. KPK menangkap dan menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat penyuapan untuk memperingan vonis Saipul Jamil. Empat tersangka itu ialah Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji (keduanya pengacara), Rohadi (panitera di PN Jakarta Utara) serta Samsul Hidayatullah (kakak Saipul). Dari tangan mereka, KPK mengamankan uang Rp 250 juta. Diduga uang itu bagian dari commitmen fee yang telah dijanjikan pihak Saipul. Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur. Perkaranya di sidangkan di PN Jakarta Utara. Jaksa mengajukan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara. (gun/sof)

Tags :
Kategori :

Terkait