Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Yusuf Saefudin berhasil meraih gelar doktor di bidang hukum pidana dengan predikat cum laude (IPK 3,84) dari Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Dosen berusia 28 ini berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul "Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Berbasis Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta" dalam ujian tertutup yang digelar pada 15 Desember 2021.
Yusuf Saefudin yang asli Banyumas itu mengaku semua keberhasilannya tidak lain atas motivasi dan rida kedua orang tuanya serta doa dari orang-orang terdekatnya.
"Dulu, saya tidak terpikirkan untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi, apalagi sampai tingkat doktor," katanya di Purwokerto, Senin (27/12/2021).
Impiannya terbangun sejak adanya program Beasiswa Bidik Misi. Masuk studi S1 pada tahun 2011 di Fakultas Hukum Universitas salah satu kampus Negeri di Purwokerto dan lulus pada tahun 2015.
Kemudian pada tahun yang sama, Yusuf melanjutkan studi pada pogram Magister Hukum dengan Beasiswa Unggulan Pegiat Sosial dan Seniman, lulus pada tahun 2017. Selama menempuh jenjang magisternya, dia sembari bekerja pada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga.
Setelah sempat terjeda selama satu tahun, Yusuf memutuskan untuk kembali melanjutkan studi S3-nya di UNS dengan biaya mandiri pada 2018 atas dukungan Prof Dr Agus Raharjo SH MHum serta restu orang tuanya. Di tengah proses studi S3, Yusuf bergabung menjadi dosen di UMP dan mendapatkan beasiswa dari universitas.
"Saya masuk kuliah bermodalkan nekat dan yakin bahwa Gusti Allah mboten sare (tidak tidur, red.). Di setiap usaha keras yang diiringi dengan doa dan rida orang tua anything is possible," katanya.
https://radarbanyumas.co.id/ump-kampusnya-konten-kreator/
Menurut dia, hal itu merupakan kata-kata kunci di balik kesuksesannya meraih gelar doktornya.
Selain lulus pada usia muda, Yusuf juga dinyatakan lulus tanpa ujian terbuka. Padahal di UNS, tahapan untuk meraih gelar doktor harus menempuh ujian terbuka promosi doktor.
Akan tetapi, hal tersebut diraihnya berkat beberapa publikasi ilmiahnya yang telah terbit di Jurnal Internasional Bereputasi.(*/tgr)