Pedagang Kuliner Malam Akan Dikenakan Retribusi

Selasa 07-06-2022,11:18 WIB

SIAP BERJUALAN : Pedagang makanan di pelataran Pasar Pon. Kedepan, pedagang akan dikenakan retribusi. (DIMAS PRABOWO/RADARMAS) PURWOKERTO - Setiap malam di beberapa pasar di wilayah Purwokerto, pelatarannya digunakan untuk berjualan kuliner. Yakni di Pasar Pon, Pasar Manis, dan Pasar Proliman. Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas Sarikin mengatakan, nantinya pedagang kuliner akan dikenakan retribusi. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. "Besaran retribusinya sesuai tipe atau kelasnya pasar. Per meter persegi Rp 500 ditarik per hari," katanya. Untuk mulai berjualan, pedagang kuliner diberi waktu mulai pukul 15.30 WIB sampai pukul 23.00 WIB. Disamakan dengan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan mulai sore sampai malam. Sarikin menuturkan, penerapan tersebut dilakukan jika semua pedagang sudah tertata. Sehingga lebih mudah untuk mengatur. Selain di wilayah Purwokerto, kuliner malam juga ada di Pasar Banyumas. Namun masih di sisi selatan dan utara. Di kemudian hari akan ditambah di bagian belakang Pasar Banyumas. "Terpenting pedagang kuliner malam tertib, jaga keamanan dan kebersihan," tuturnya. https://radarbanyumas.co.id/kawasan-pkl-jalan-bung-karno-bisa-tampung-hingga-200-lapak/ Dia menambahkan, untuk Pasar Proliman nantinya juga akan ditata untuk pedagang kuliner malam di pelatarannya. Saat ini masih di luar pagar pasar, tetapi sudah banyak yang berjalan dan sudah lama. (ely)

Tags :
Kategori :

Terkait