Nekat Melanggar Parkir, Kendaraan Akan Dipasang Stiker

Senin 30-05-2022,13:02 WIB

JALUR SEPEDA : Kendaraan roda empat parkir di jalur sepeda Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto. (DIMAS PRABOWO/RADARMAS) PURWOKERTO - Pelanggar parkir baik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat tidak pernah jera. Padahal Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas rutin melakukan pantauan. Nantinya, kendaraan yang melanggar parkir akan dipasang stiker. Kepala Seksi Perparkiran Dinhub Kabupaten Banyumas Sri Wahyuni mengatakan, hal itu berdasarkan pasal 291 ayat 5. Untuk lebih tegas, saat ini sedang dibuat peraturan daerah (Perda) baru. "Kemungkinan tahun ini bisa dilaksanakan. Berlaku untuk mobil dan motor," katanya. Selain dipasang stiker, untuk dijadikan shock therapy bagi pelanggar parkir, kendaraannya akan digembosi. Sedangkan untuk denda atau sanksi akan dikonsultasikan dengan bagian hukum. Yuni menuturkan, sebelum melakukan tindakan pasang stiker dan penggembosan ban motor atau mobil pelanggar, diawasi dahulu selama lima sampai 10 menit. Jika pemilik kendaraan tidak ada inisiatif memindahkan kendaraannya, akan dilakukan tindakan tersebut. "Kami tidak mungkin menunggu lama di satu titik. Kalau sudah diperingatkan tapi abai, ya langsung pasang stiker," tuturnya. Dia pun mengimbau pada juru parkir agar tegas pada pemilik kendaraan, agar memarkir kendaraannya di tempat yang sudah disediakan. Walaupun dengan alasan pemilik kendaraan akan turun sebentar. https://radarbanyumas.co.id/parkir-sembarangan-bakal-di-purwokerto-bakal-kena-sanksi-tegas-di-tempat/ Yuni mengharapkan, jika sudah diberlakukan tindakan tegas pada pelanggar parkir, tidak ada lagi ditemukan pelanggaran. Untuk parkir kendaraan pun semakin rapi dan berefek pada kelancaran lalu lintas. (ely)

Tags :
Kategori :

Terkait