NIKAH : Pernikahan di Banyumas pada bulan puasa ini sudah tidak dipersyaratkan swab antigen. (YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS)
PURWOKERTO - Syarat antigen bagi calon pengantin (Ccatin) sudah tidak berlaku.
Penghulu KUA Cilongok, Tohiron mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor : P-01/DJ.III/Hk.007/03/2022 tentang juknis layanan nikah pada KUA kecamatan masa PPKM level 4, 3, 2 dan 1 di Indonesia untuk daerah PPKM level I pada saat pelaksanaan akad nikah, calon pemgantin, wali nikah, saksi dan anggota keluarga lainnya harus sudah menerima dosis lengkap.
"Efektif per April. Semua catin sudah tidak perlu menyertakan hasil swab antigen," katanya, Kamis (21/4).
Tohiron menjelaskan, meski sudah bebas antigen, pelaksanaan akad nikah di KUA atau dirumah masih dihadiri paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan tetap wajib menerapkan prokes ketat. Namun, seluruh pegawai KUA sudah 100 persen bekerja dari kantor.
"Vaksinasi dosis lengkap (SE) bagi catin artinya sudah dosis I dan II," terang dia.
Dilanjutkan, di seluruh KUA di Banyumas hari ini (Kamis, red) serentak dilaksanakan gerakan satu juta vaksin booster. Untuk KUA Cilongok, vaksinasi booster dilaksanakan bergabung dengan Klinik NU Cilongok.
https://radarbanyumas.co.id/nikah-terlalu-muda-bisa-sumbang-anak-stunting/
"Pernikahan di bulan puasa jauh menurun. Sampai akhir bulan kurang lebih 15 pernikahan. Yang banyak nanti tidak lama setelah Idul Fitri," pungkas Tohiron. (yda)